Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Pakar Hukum: Kami Harap Marwah MK Kembali Tegak

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:44 WIB
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Poin kedua, lanjut Violla, berkaitan dengan kepemimpinan Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada kepemimpinan peradilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelasnya.

Lalu, ketiadaan kepemimpinan peradilan ini juga berdasarkan adanya concurring opinion atau alasan berbeda. Menurut Violla, subtansi yang dipaparkan hakim ternyata dissenting opinion atau perbedaan pendapat. "Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.

3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.

4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D

5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!