Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Pakar Hukum: Kami Harap Marwah MK Kembali Tegak
Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:44 WIB
JAKARTA - Sebanyak 16 guru besar di bidang hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dengan penjatuhan hukuman etik kepada Anwar Usman diharapkan marwah MK kembali tegak.
"Harapan kami marwah MK kembali tegak dengan dijatuhkan hukuman etik yang dapat menimbulkan efek jera," kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menilai ada konflik kepentingan dalam proses persidangan perkara tersebut sehingga mengarah kepada dugaan pelanggaran etik dan Undang-Undang (UU) Kehakiman.
"Ketua (MK) membela calon (cawapres), bisa dilihat kasat mata dari legal standing pemohon yang mengaku sebagai pengagum Gibran dalam permohonannya," ujarnya.
Untuk diketahui, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.
"Conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
"Harapan kami marwah MK kembali tegak dengan dijatuhkan hukuman etik yang dapat menimbulkan efek jera," kata pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (26/10/2023).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menilai ada konflik kepentingan dalam proses persidangan perkara tersebut sehingga mengarah kepada dugaan pelanggaran etik dan Undang-Undang (UU) Kehakiman.
"Ketua (MK) membela calon (cawapres), bisa dilihat kasat mata dari legal standing pemohon yang mengaku sebagai pengagum Gibran dalam permohonannya," ujarnya.
Untuk diketahui, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Yang pertama yakni soal konflik kepentingan Anwar Usman.
"Conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.
tulis komentar anda