Mantan Hakim Konstitusi: Saya Merasa Ganjil dengan Alasan MK Kabulkan 3 Gugatan Terakhir
Rabu, 18 Oktober 2023 - 05:00 WIB
loading...
Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna merasa janggal dengan putusan MK terkait permohonan uji materiil batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Foto/Setkab
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna merasa janggal dengan putusan MK terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Saya merasa ganjil dengan reasoning putusan MK yang terakhir ini," ujar Dewa saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku
Kejanggalannya terdapat pada sikap MK terhadap gugatan serupa yang diajukan. "Bagaimana MK memutar reasoningnya dari menolak tiga (gugatan) yang pertama menjadi mengabulkan tiga yang terakhir?" terang Dewa.
Sekadar informasi, gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswi UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. MK pun mengabulkan permohonan tersebut.
"Saya merasa ganjil dengan reasoning putusan MK yang terakhir ini," ujar Dewa saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku
Kejanggalannya terdapat pada sikap MK terhadap gugatan serupa yang diajukan. "Bagaimana MK memutar reasoningnya dari menolak tiga (gugatan) yang pertama menjadi mengabulkan tiga yang terakhir?" terang Dewa.
Sekadar informasi, gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswi UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. MK pun mengabulkan permohonan tersebut.
Lihat Juga :