Mantan Hakim Konstitusi: Saya Merasa Ganjil dengan Alasan MK Kabulkan 3 Gugatan Terakhir

Rabu, 18 Oktober 2023 - 05:00 WIB
loading...
Mantan Hakim Konstitusi:...
Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna merasa janggal dengan putusan MK terkait permohonan uji materiil batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Foto/Setkab
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna merasa janggal dengan putusan MK terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Saya merasa ganjil dengan reasoning putusan MK yang terakhir ini," ujar Dewa saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Respons Putusan MK, DPR Minta KPU Tetap Berpedoman pada UU yang Masih Berlaku

Kejanggalannya terdapat pada sikap MK terhadap gugatan serupa yang diajukan. "Bagaimana MK memutar reasoningnya dari menolak tiga (gugatan) yang pertama menjadi mengabulkan tiga yang terakhir?" terang Dewa.

Sekadar informasi, gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswi UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. MK pun mengabulkan permohonan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved