PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:23 WIB
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pemerintah harus konsultasi dengan DPR terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres. Foto/MPI
JAKARTA - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada Kamis 19 Oktober 2023, besok. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. "Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad Rofiq saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama. "Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," katanya.
Baca juga: Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mengatakan, proses revisi PKPU tidaklah sebentar. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. "Ya revisi PKPU itu melalui beberapa tahap," ucap Ahmad Rofiq saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).
Oleh karena itu, jika PKPU belum direvisi pascaputusan MK terkait kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun, maka akan menggunakan PKPU versi lama. "Selama itu belum direvisi maka memakai PKPU yang lama dan revisi itu harus melalui konsultasi dengan komisi yang ada di DPR. Kalau itu belum terjadi ya tidak mungkin ada perubahan PKPU," katanya.
Baca juga: Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu
Lihat Juga :