Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu
Rabu, 18 Oktober 2023 - 06:29 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya Revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya Revisi UU Pemilu. Permintaan itu, didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Diketahui, putusan itu menghasilkan bahwa kepala daerah bisa mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden, meski di bawah umur 40 tahun. Namun Junimart menegaskan, keputusan itu tak langsung otomatis berlaku.
"Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding, namun karena MK tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Junimart, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Junimart menegaskan, putusan MK bisa dapat dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama Pemerintah telah melakukan revisi UU Pemilu, khususnya memasukan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta pilpres meski di bawah umur 40 tahun.
Diketahui, putusan itu menghasilkan bahwa kepala daerah bisa mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden, meski di bawah umur 40 tahun. Namun Junimart menegaskan, keputusan itu tak langsung otomatis berlaku.
"Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding, namun karena MK tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Junimart, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Junimart menegaskan, putusan MK bisa dapat dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama Pemerintah telah melakukan revisi UU Pemilu, khususnya memasukan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta pilpres meski di bawah umur 40 tahun.
Lihat Juga :