Yusril Tegaskan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:13 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan MK yang mengabulkan, mengubah batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun, cacat hukum. Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, mengubah batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, meliputi bupati, wali kota termasuk wakilnya, merupakan kecacatan hukum. Menurutnya putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.
Hal itu dikatakan Yusrill dalam diskusi yang diselenggarakan lembah survei KedaiKopi, bertemakan 'OTW 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Putusan itu juga kata Yusril, dianggap sebagai penyeludupan hukum. "Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril.
"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Hal itu dikatakan Yusrill dalam diskusi yang diselenggarakan lembah survei KedaiKopi, bertemakan 'OTW 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Putusan itu juga kata Yusril, dianggap sebagai penyeludupan hukum. "Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril.
"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Lihat Juga :