Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:11 WIB
"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. ”Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Dikutip dari Social Network Analysis yang merilis Jagat Cuit ‘Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres’ sebesar 88,52% kelompok kontra memberikan sentimen negatif atas putusan MK. Adapun sentimen yang muncul menilai putusan tersebut hanya untuk kepentingan politik keluarga.
“Ketua MK memelintir sejarah Nabi Muhammad untuk kepentingan politik keluarga,” demikian salah satu sentimen dari kelompok kontra atas putusan MK, Selasa (17/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. ”Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Dikutip dari Social Network Analysis yang merilis Jagat Cuit ‘Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres’ sebesar 88,52% kelompok kontra memberikan sentimen negatif atas putusan MK. Adapun sentimen yang muncul menilai putusan tersebut hanya untuk kepentingan politik keluarga.
“Ketua MK memelintir sejarah Nabi Muhammad untuk kepentingan politik keluarga,” demikian salah satu sentimen dari kelompok kontra atas putusan MK, Selasa (17/10/2023).
Lihat Juga :