Hampir 90% Kicauan Netizen di Sosmed Beri Sentimen Negatif Terhadap Putusan MK
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:11 WIB
Putusan MK yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 menuai pro kontra di Tanah Air. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 menuai pro kontra di Tanah Air.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unisa bernama Almas Tsaqibbiru Re A. Almas.
Seperti diketahui, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unisa bernama Almas Tsaqibbiru Re A. Almas.
Seperti diketahui, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Lihat Juga :