Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan 6 Hakim Konstitusi
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:17 WIB
”Sisanya enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” katanya.
Atau kalaupun mau dipaksakan, lima hakim mengabulkan permohonan maka titik temu di antara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.
”Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang ini menambahkan, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.
”Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” katanya.
Atau kalaupun mau dipaksakan, lima hakim mengabulkan permohonan maka titik temu di antara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.
”Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang ini menambahkan, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.
”Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :