Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan 6 Hakim Konstitusi

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:17 WIB
Menurut Ahmad Basarah, amar putusan MK yaitu "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Terhadap amar putusan tersebut, kata Basarah, ada empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan “Menolak permohonan tersebut”. Keempat hakim tersebut yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Baca juga: 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Selain itu, terdapat dua Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan dissenting opinion sebab kedua Hakim Konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, amar putusannya seharusnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini yakni, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!