Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan 6 Hakim Konstitusi

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:17 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR: Putusan...
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, putusan MK yang dibacakan Anwar Usman bertentangan dengan enam hakim konstitusi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat umur capres dan cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menui polemik. Putusan perkara kontroversial tersebut dinilai tampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi.

Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "Berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

”Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Senin (16/10/2023).

Menurut Ahmad Basarah, amar putusan MK yaitu "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Terhadap amar putusan tersebut, kata Basarah, ada empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan “Menolak permohonan tersebut”. Keempat hakim tersebut yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Baca juga: 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Selain itu, terdapat dua Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan dissenting opinion sebab kedua Hakim Konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, amar putusannya seharusnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini yakni, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

”Sisanya enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” katanya.

Atau kalaupun mau dipaksakan, lima hakim mengabulkan permohonan maka titik temu di antara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.

”Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang ini menambahkan, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.

”Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Berita Terkini
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved