Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan 6 Hakim Konstitusi
Senin, 16 Oktober 2023 - 20:17 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, putusan MK yang dibacakan Anwar Usman bertentangan dengan enam hakim konstitusi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat umur capres dan cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menui polemik. Putusan perkara kontroversial tersebut dinilai tampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi.
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "Berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
”Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Senin (16/10/2023).
Menurut Ahmad Basarah, amar putusan MK yaitu "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Terhadap amar putusan tersebut, kata Basarah, ada empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan “Menolak permohonan tersebut”. Keempat hakim tersebut yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Baca juga: 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Selain itu, terdapat dua Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan dissenting opinion sebab kedua Hakim Konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, amar putusannya seharusnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
Artinya, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini yakni, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
”Sisanya enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” katanya.
Atau kalaupun mau dipaksakan, lima hakim mengabulkan permohonan maka titik temu di antara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.
”Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang ini menambahkan, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.
”Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” katanya.
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "Berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
”Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Senin (16/10/2023).
Menurut Ahmad Basarah, amar putusan MK yaitu "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Terhadap amar putusan tersebut, kata Basarah, ada empat Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan “Menolak permohonan tersebut”. Keempat hakim tersebut yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Baca juga: 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Selain itu, terdapat dua Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan dissenting opinion sebab kedua Hakim Konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
Kemudian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, amar putusannya seharusnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
Artinya, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini yakni, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
”Sisanya enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” katanya.
Atau kalaupun mau dipaksakan, lima hakim mengabulkan permohonan maka titik temu di antara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.
”Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang ini menambahkan, putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.
”Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :