Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Pandangan Jimly Asshiddiqie

Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:55 WIB
Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa Parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.

“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” kata Jimly.

Jimly mengajak masyarakat menunggu putusan MK seperti apa. “Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada dissenting opinion opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” papar Jimly.

Ditanya apakah persoalan capres-cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold? Jimly membenarkan. Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah usia capres atau cawapres dan masalah itu diserahkan pada pembuat UU.Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

"Tapi UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!