Ganjar Pranowo Bertemu dengan Pekerja Pabrik Kretek, Serap Aspirasi dan Bahas RPP Kesehatan
Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:52 WIB
Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) memiliki tanggung jawab langsung terhadap nasib pekerja rokok yang terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Mereka mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa organisasinya memiliki sekitar 5.250 anggota pekerja di sektor industri hasil tembakau dan makanan-minuman, tersebar di 5 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai kabupaten dan kota di DIY.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pemangku kepentingan di industri tembakau di Indonesia, termasuk para pekerja pabrik rokok.
"RPP tersebut berisi pasal-pasal yang dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Kami juga keberatan dengan pemusatan wewenang pengaturan industri hasil tembakau pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa 26 September 2023.
"Pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menerapkan regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan berlebihan. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mengancam usaha industri hasil tembakau yang merupakan mata pencaharian anggota kami," sambungnya.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan juga dapat menghadirkan ancaman bagi ribuan anggota mereka yang bekerja di industri hasil tembakau karena pembatasan yang berhubungan dengan penyebaran produk tembakau.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Mereka mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa organisasinya memiliki sekitar 5.250 anggota pekerja di sektor industri hasil tembakau dan makanan-minuman, tersebar di 5 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai kabupaten dan kota di DIY.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pemangku kepentingan di industri tembakau di Indonesia, termasuk para pekerja pabrik rokok.
"RPP tersebut berisi pasal-pasal yang dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Kami juga keberatan dengan pemusatan wewenang pengaturan industri hasil tembakau pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa 26 September 2023.
"Pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menerapkan regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan berlebihan. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mengancam usaha industri hasil tembakau yang merupakan mata pencaharian anggota kami," sambungnya.
Baca Juga
Menurut Waljid, RPP Kesehatan juga dapat menghadirkan ancaman bagi ribuan anggota mereka yang bekerja di industri hasil tembakau karena pembatasan yang berhubungan dengan penyebaran produk tembakau.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(kri)
tulis komentar anda