Ganjar Pranowo Bertemu dengan Pekerja Pabrik Kretek, Serap Aspirasi dan Bahas RPP Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo melakukan kunjungan ke pabrik rokok jenis kretek tangan (SKT) PT Karya Niaga Bersama yang terletak di Jalan Terusan Batu Bara, Malang, Jawa Timur, Jumat 13 Oktober 2023.
Kunjungan Ganjar ke pabrik SKT rokok bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus mendengarkan pandangan dan saran yang diberikan oleh para pekerja pabrik. Ganjar menekankan pentingnya menjaga industri seperti ini agar tetap memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat.
"Kita akan menjaga hubungan industrial yang positif, sehingga kesempatan pekerjaan ini benar-benar dapat dipertahankan," ujarnya.
Namun, menurut Ganjar, semua pihak harus bekerja sama mencari solusi agar industri ini dapat bertahan dalam konteks isu pengaturan produk tembakau yang sedang dibahas dalam beberapa pasal. Pemerintah saat ini sedang mengembangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aspek dalam RPP yang sedang dibahas adalah pengendalian zat adiktif yang terdapat dalam produk tembakau sesuai dengan ketentuan Pasal 152 UU tersebut.
"Tentu kita terus berupaya mencari solusi terbaik, bagaimana industri rokok dapat bertahan, walaupun saat ini regulasinya menjadi semakin kompleks karena persaingan global yang tengah berlangsung," jelasnya.
Lebih lanjut, Ganjar memahami bahwa industri pembuatan tembakau seperti ini memberikan banyak lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat melindungi petani tembakau.
"Ini sangat penting dan akan berperan dalam melindungi para petani tembakau, yang selama ini telah berjuang keras untuk menjaga produk ini sebagai komoditas sejak zaman sebelum kemerdekaan," tuturnya.
Alasan RPP membawa kekhawatiran untuk pekerja tembakau. Dengan adanya RPP, undang-undang tersebut bisa mempengaruhi pekerja tembakau.
Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) memiliki tanggung jawab langsung terhadap nasib pekerja rokok yang terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Mereka mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa organisasinya memiliki sekitar 5.250 anggota pekerja di sektor industri hasil tembakau dan makanan-minuman, tersebar di 5 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai kabupaten dan kota di DIY.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pemangku kepentingan di industri tembakau di Indonesia, termasuk para pekerja pabrik rokok.
"RPP tersebut berisi pasal-pasal yang dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Kami juga keberatan dengan pemusatan wewenang pengaturan industri hasil tembakau pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa 26 September 2023.
"Pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menerapkan regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan berlebihan. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mengancam usaha industri hasil tembakau yang merupakan mata pencaharian anggota kami," sambungnya.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan juga dapat menghadirkan ancaman bagi ribuan anggota mereka yang bekerja di industri hasil tembakau karena pembatasan yang berhubungan dengan penyebaran produk tembakau.
Kunjungan Ganjar ke pabrik SKT rokok bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus mendengarkan pandangan dan saran yang diberikan oleh para pekerja pabrik. Ganjar menekankan pentingnya menjaga industri seperti ini agar tetap memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat.
"Kita akan menjaga hubungan industrial yang positif, sehingga kesempatan pekerjaan ini benar-benar dapat dipertahankan," ujarnya.
Namun, menurut Ganjar, semua pihak harus bekerja sama mencari solusi agar industri ini dapat bertahan dalam konteks isu pengaturan produk tembakau yang sedang dibahas dalam beberapa pasal. Pemerintah saat ini sedang mengembangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aspek dalam RPP yang sedang dibahas adalah pengendalian zat adiktif yang terdapat dalam produk tembakau sesuai dengan ketentuan Pasal 152 UU tersebut.
"Tentu kita terus berupaya mencari solusi terbaik, bagaimana industri rokok dapat bertahan, walaupun saat ini regulasinya menjadi semakin kompleks karena persaingan global yang tengah berlangsung," jelasnya.
Lebih lanjut, Ganjar memahami bahwa industri pembuatan tembakau seperti ini memberikan banyak lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat melindungi petani tembakau.
"Ini sangat penting dan akan berperan dalam melindungi para petani tembakau, yang selama ini telah berjuang keras untuk menjaga produk ini sebagai komoditas sejak zaman sebelum kemerdekaan," tuturnya.
Alasan RPP membawa kekhawatiran untuk pekerja tembakau. Dengan adanya RPP, undang-undang tersebut bisa mempengaruhi pekerja tembakau.
Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY) memiliki tanggung jawab langsung terhadap nasib pekerja rokok yang terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Mereka mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa organisasinya memiliki sekitar 5.250 anggota pekerja di sektor industri hasil tembakau dan makanan-minuman, tersebar di 5 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai kabupaten dan kota di DIY.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan terkait pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pemangku kepentingan di industri tembakau di Indonesia, termasuk para pekerja pabrik rokok.
"RPP tersebut berisi pasal-pasal yang dianggap tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Kami juga keberatan dengan pemusatan wewenang pengaturan industri hasil tembakau pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa 26 September 2023.
"Pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menerapkan regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan berlebihan. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mengancam usaha industri hasil tembakau yang merupakan mata pencaharian anggota kami," sambungnya.
Menurut Waljid, RPP Kesehatan juga dapat menghadirkan ancaman bagi ribuan anggota mereka yang bekerja di industri hasil tembakau karena pembatasan yang berhubungan dengan penyebaran produk tembakau.
(kri)