Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Pimpinan KPK, Ali Fikri: Beda Tafsir UU Saja

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 14:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal surat penangkapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani pimpinan lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani pimpinan lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan urusan teknis seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, hal tersebut hanya perbedaan penafsiran undang-undang.



Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput KPK, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

"Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!