Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 ke Kejari Sleman

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:28 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 ke Kejari Sleman
Satgas Antimafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia pada 2018 ke Kejari Sleman. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 Indonesia pada 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili menyebutkan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemaren tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Alfis pada Rabu (17/1/2024) malam.

Baca Juga: Mafia Pengaturan Skor, Mantan Anggota Exco PSSI Jadi Tersangka

Alfis mengatakan pihaknya kini melakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejari Sleman. Total, ada 7 tersangka yang diserahkan. Mereka adalah, Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap.

Kemudian, Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit. "Karena tempat Kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," pungkasnya.

Baca Juga: Slemania Kawal Eks PSS Sleman Ke Komdis PSSI

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total 8 tersangka, namun satu di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)