Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kementerian Terkait
Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:57 WIB
"Semoga kita semua yang hadir pada acara ini bisa pulang dengan membawa manfaat baik bagi diri kita, maupun orang di sekitar kita," pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi izin belajar Kemendikbud, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. Di Yogyakarta, Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
a. paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan);
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru;
e. dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
Perlu diketahui juga bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
Dilansir dari laman resmi izin belajar Kemendikbud, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. Di Yogyakarta, Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
a. paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan);
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru;
e. dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
Perlu diketahui juga bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
(zik)
tulis komentar anda