Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kementerian Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:57 WIB
loading...
Imigrasi Luncurkan Visa...
Peluncuran visa pendidikan digelar dalam acara Festival Imigrasi Imifest di Graha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (12/10/2023). Foto/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
YOGYAKARTA - Visa pendidikan versi baru untuk menarik warga negara asing ( WNA ) menempuh pendidikan dan mengajar di Indonesia resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Peluncuran visa pendidikan tersebut digelar dalam acara Festival Imigrasi Imifest di Graha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (12/10/2023).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Tjondro menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, para calon siswa atau mahasiswa tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dan kementerian terkait untuk memperoleh visa.

"Melainkan cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dan institusi pendidikan. Visa pendidikan ini nanti juga bisa diperuntukkan bagi WNA yang akan menjadi pengajar di Indonesia," kata Heru membacakan sambutan Direktur Jenderal Imigasi Silmy Karim .

Dia mengatakan, para pelajar atau mahasiswa asing nantinya bisa disponsori oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal tersebut, kata dia, yang membedakan visa pendidikan yang terbaru dengan ketentuan visa pendidikan sebelumnya.

Baca Juga: Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

"Kemudahan ini kami terapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui visa pendidikan ini juga Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi calon siswa atau mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di Indonesia. "Terdapat beberapa pilihan Visa Pendidikan, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor's degree, master's degree dan doctoral degree. Permohonan visa pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagai ilustrasi contoh yang baik, Singapura misalnya yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. "Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional sehingga dapat menempuh pendidikan lanjut tinggal dan bekerja di sana, jadi memberikan kontribusi," imbuhnya.

Pihaknya berharap versi baru visa pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global. Dia menjelaskan, Imifest Yogyakarta merupakan rangkaian akhir atau penutup dari gelaran Imifest 2023 yang pada sebelumnya digelar di Denpasar Bali.

"Semoga kita semua yang hadir pada acara ini bisa pulang dengan membawa manfaat baik bagi diri kita, maupun orang di sekitar kita," pungkasnya.

Dilansir dari laman resmi izin belajar Kemendikbud, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. Di Yogyakarta, Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
a. paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan);
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru;
e. dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.

Perlu diketahui juga bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Rekomendasi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
Pulang dari Luar Negeri...
Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved