Mengenal Bunyi Sumpah atau Janji Hakim Konstitusi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Perbincangan tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan makin ramai. Hal ini tak terlepas dari akan dibacakannya putusan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

MK akan segera membacakan putusan sejumlah uji materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan itu dibacakan MK pada Senin (16/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Berdasarkan situs MK, ada tujuh gugatan yang akan diputuskan.



Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang dibacakan putusannya:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More