Jessica Oh Jessica....
Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:44 WIB
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Andai saja di Indonesia ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti The Innocence Project (IP) seperti di Amerika Serikat, mungkin lembaga itu bisa menjadi tempat Jessica Wongso untuk mengadukan nasibnya. Dia yang saat ini dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun, kabarnya tetap merasa dizalimi. Sebab dia – begitu juga kata pengacaranya--- merasa bukan pelakunya.
Kasus yang terjadi pada 2016 itu kembali menjadi pembicaraan hangat di Indonesia karena saat ini sedang ditayangkan film dokumentar tentang kasus matinya Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Jakarta. Jessica didakwa memasukkan sianida ke dalam gelas milik Mirna.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh IP jika dia ada di Indonesia? Salah satu kegiatan IP ini adalah membantu mereka yang diperlakukan tidak adil oleh hukum atau mendapat putusan pengadilan yang dianggap keliru.
IP berbeda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini kita kenal. Jika LBH lebih banyak membantu atau mendampingi orang tidak mampu dalam menjalani proes peradilan, IP membantu orang sesudah putusan dijatuhkan oleh pengadilan. Langkah IP juga berbeda. Ia tidak sekadar melakukan tindakan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). IP biasanya menempuh berbagai cara, termasyuk tes DNA, lobby, dan membongkar kembali semua dokumen kasus yang diperlukan untuk dikaji ulang.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Andai saja di Indonesia ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti The Innocence Project (IP) seperti di Amerika Serikat, mungkin lembaga itu bisa menjadi tempat Jessica Wongso untuk mengadukan nasibnya. Dia yang saat ini dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun, kabarnya tetap merasa dizalimi. Sebab dia – begitu juga kata pengacaranya--- merasa bukan pelakunya.
Kasus yang terjadi pada 2016 itu kembali menjadi pembicaraan hangat di Indonesia karena saat ini sedang ditayangkan film dokumentar tentang kasus matinya Wayan Mirna Salihin di sebuah kafe di Jakarta. Jessica didakwa memasukkan sianida ke dalam gelas milik Mirna.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh IP jika dia ada di Indonesia? Salah satu kegiatan IP ini adalah membantu mereka yang diperlakukan tidak adil oleh hukum atau mendapat putusan pengadilan yang dianggap keliru.
IP berbeda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang selama ini kita kenal. Jika LBH lebih banyak membantu atau mendampingi orang tidak mampu dalam menjalani proes peradilan, IP membantu orang sesudah putusan dijatuhkan oleh pengadilan. Langkah IP juga berbeda. Ia tidak sekadar melakukan tindakan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). IP biasanya menempuh berbagai cara, termasyuk tes DNA, lobby, dan membongkar kembali semua dokumen kasus yang diperlukan untuk dikaji ulang.
Lihat Juga :