Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama SYL, Firli Bahuri: Tidak Ada Intervensi Supaya Jadi Tersangka
Kamis, 05 Oktober 2023 - 22:59 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK tidak pernah diintervensi siapa pun. Termasuk kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mengatakan, KPK tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terkait beredarnya isu terdapat pimpinan KPK yang terlibat pemeresan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut pemerasan. Saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10/2023).
Firli mengatakan, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan termasuk dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
"Ketika KPK sudah melakukan ekspose tersangka, maka seluruh rangkaian proses yang melibatkan pejabat dan penyelidik KPK sudah dilakukan. Dalam rangkaian proses itu tidak akan ada intervensi," tegasnya.
Firli menuturkan, KPK dalam menangani perkara itu sangat terbuka, dan semua orang hadir dalam ekspose apakah itu penyidik, penyelidik, penuntut umum, dirlidik, dirsidik hadir semua.
“Semua memiliki hak yang sama, tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang jadi tersangka,” tuturnya.
Terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengaku telah mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo, Firli kembali menjelaskan terkait prosedur yang dilakukan KPK.
“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya. Jadi gitu saja ya,” ucapnya.
Firli mengatakan, KPK tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terkait beredarnya isu terdapat pimpinan KPK yang terlibat pemeresan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut pemerasan. Saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/10/2023).
Firli mengatakan, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan termasuk dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
"Ketika KPK sudah melakukan ekspose tersangka, maka seluruh rangkaian proses yang melibatkan pejabat dan penyelidik KPK sudah dilakukan. Dalam rangkaian proses itu tidak akan ada intervensi," tegasnya.
Firli menuturkan, KPK dalam menangani perkara itu sangat terbuka, dan semua orang hadir dalam ekspose apakah itu penyidik, penyelidik, penuntut umum, dirlidik, dirsidik hadir semua.
“Semua memiliki hak yang sama, tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang jadi tersangka,” tuturnya.
Terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengaku telah mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo, Firli kembali menjelaskan terkait prosedur yang dilakukan KPK.
“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya. Jadi gitu saja ya,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda