Digitalisasi Terorisme: Mengkaji Makna Menimbulkan Rasa Takut Secara Meluas di UU No 5/2018
Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Kemudian, penegak hukum diberikan wewenang untuk menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam hal konten dan akun sosial media tersebut, karena apabila hanya melakukan take down, maka tidak menutup kemungkinan bagi oknum tersebut untuk membuat konten radikal dengan akun sosial media lain.
(cip)
tulis komentar anda