Pejabat Kementan Dicecar Jaksa soal Iuran Acara Ulang Tahun SYL
Senin, 20 Mei 2024 - 23:40 WIB
loading...
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah saksi yang dihadirkan dalam dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah saksi yang dihadirkan dalam dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Terungkap dalam persidangan bahwa pegawai di lingkungan Kementan sempat diminta uang Rp46 juta untuk ulang tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak menanyakan kebenaran permintaan uang untuk ulang tahun SYL dan anak buah kepada Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Seskaban PPSDMP) Kementan Siti Munifah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan itu.
"Nah, untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp46 juta. Bisa dijelaskan?" tanya Mayer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: SYL Rutin Minta Badan Karantina Kementan Kirim Durian ke Rumdin, Nilainya Rp20-40 Juta
Pertanyaan jaksa dibenarkan oleh Siti, perihal adanya uang iuran untuk kegiatan di luar kedinasan. "Baik, jadi ini setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, itu dari biro selalu meminta untuk partisipasi dan kami menanyakan partisipasinya untuk apa, jadi dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," jawab Siti.
Mulanya, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak menanyakan kebenaran permintaan uang untuk ulang tahun SYL dan anak buah kepada Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Seskaban PPSDMP) Kementan Siti Munifah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan itu.
"Nah, untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp46 juta. Bisa dijelaskan?" tanya Mayer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: SYL Rutin Minta Badan Karantina Kementan Kirim Durian ke Rumdin, Nilainya Rp20-40 Juta
Pertanyaan jaksa dibenarkan oleh Siti, perihal adanya uang iuran untuk kegiatan di luar kedinasan. "Baik, jadi ini setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, itu dari biro selalu meminta untuk partisipasi dan kami menanyakan partisipasinya untuk apa, jadi dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," jawab Siti.
Lihat Juga :