Creative Financing
Senin, 02 Oktober 2023 - 11:51 WIB
Indonesia dalam meneruskan pembangunan tidak mungkin hanya terus bergantung pada APBN. Pendapatan negara seperti APBN maupun APBD yang terbatas perlu menggunakan sumber pembiayaan lainnya. Selain pendapatan negara yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, pembiayaan pembangunan dapat bersumber dari gabungan pemerintah maupun swasta.
Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative innovative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dalam pembangunan, peran APBN sangat penting namun (peran) swasta juga diperlukan.
Keterbatasan pembiayaan negara untuk infrastruktur harus disiasati dalam bentuk creative financing melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
KPBU adalah salah satu solusi atas tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai. Keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan bila ingin memastikan pembangunan tetap berjalan.
Lahirnya inisiasi KPBU pun kiandiperkuat melalui Perpres No 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu, penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan APBN dalam mendukung pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian negara secara efisien dan efektif. Pada skema pembiayaan ini, masyarakat secara langsung dilibatkan dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah.
Proyek yang bisa dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang seluruh atau sebagian pembiayaannya diajukan untuk dibiayai melalui SBSN dan proyek yang sudah mendapatkan alokasi dari APBN, baik proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah juga dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada daerah ataupun BUMN.
Meski demikian, pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban APBN maupun APBDdi tahun-tahun berikutnya yang cukup berat, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Berbagai alternatif pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur perlu terus diupayakan. Hal ini karena ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Artinya, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan sekalipun membutuhkan biaya yang besar.
Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative innovative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dalam pembangunan, peran APBN sangat penting namun (peran) swasta juga diperlukan.
Keterbatasan pembiayaan negara untuk infrastruktur harus disiasati dalam bentuk creative financing melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
KPBU adalah salah satu solusi atas tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai. Keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan bila ingin memastikan pembangunan tetap berjalan.
Lahirnya inisiasi KPBU pun kiandiperkuat melalui Perpres No 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu, penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan APBN dalam mendukung pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian negara secara efisien dan efektif. Pada skema pembiayaan ini, masyarakat secara langsung dilibatkan dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah.
Proyek yang bisa dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang seluruh atau sebagian pembiayaannya diajukan untuk dibiayai melalui SBSN dan proyek yang sudah mendapatkan alokasi dari APBN, baik proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah juga dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada daerah ataupun BUMN.
Meski demikian, pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban APBN maupun APBDdi tahun-tahun berikutnya yang cukup berat, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Berbagai alternatif pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur perlu terus diupayakan. Hal ini karena ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Artinya, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan sekalipun membutuhkan biaya yang besar.
tulis komentar anda