Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini Kalau Memungkinkan

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:07 WIB
loading...
Pemerintah Segera Undangkan...
Menkumham Supratman Andi Agtas segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang telah disetujui DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang telah disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu saat menghadiri rapat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II DPR.

Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pilkada Disetujui DPR

Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan perubahan itu akan segera diundangkan. “Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved