Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini Kalau Memungkinkan

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:07 WIB
loading...
Pemerintah Segera Undangkan...
Menkumham Supratman Andi Agtas segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang telah disetujui DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang telah disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu saat menghadiri rapat bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Komisi II DPR.

Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang telah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai menghadiri rapat di Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024).



Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan perubahan itu akan segera diundangkan. “Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.



Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk penyelenggara pemilu lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah mengakomodasi, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)