Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45

Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
Bagian Ketiga dari Menimbang Kovenan tersebut di atas merupakan kata kunci dari perjuangan setiap orang (individu) anggota masyarkat Indonesia untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi, memahami secara benar tentang adanya Kewajiban selain Hak (asasi) yang selalu dilontarkan di dalam berbagai ajang demonstrasi-demonstrasi memperjuangkan hak-haknya.

Intinya HAM harus dan tidaklah lengkap jika tidak dilekatkan padanya Kewajiban Asasi Manusia. Namun di dalam Piagam Universal HAM PBB tidak dinyatakan apa yang menjadi parameter Hak Asasi Manusia tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat universal (sama) bagi setiap bangsa di semua negara. Sedangkan dalam peta politik global, PBB terdiri dari 193 negara merdeka dan memiliki Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan, 15 anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC, Rusia) dan 10 anggota tidak tetap.

Hal yang sering diabaikan negara termasuk pendudukannya adalah bahwa selain hak sipil dan hak politik juga diakui hak sosial dan budaya yang berbeda-beda pada setiap bangsa dan negara. Indonesia termasuk Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang diakui baik di forum internasional maupun di dalam UUD45. Pasal 25 E yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas haknya ditetapkan dalam undang-undang.

Begitu pula dalam Deklarasi HAM diikuti negara anggota ASEAN telah dinyatakan pula bahwa, negara-negara anggota ASEAN tidak mengakui Prinsip HAM yang bersifat Universal. Namun, secara eksplisit Deklarasi menyatakan bahwa, HAM yang diakui oleh bangsa-bangsa di ASEA adalah prinsip HAM yang bersifat partikularistik yaitu disesuaikan dengan kondisi sosio-kulural masing-masing bangsa di ASEAN.

Dengan demikian pendapat yang sangat keliru dan disesalkan jika masih ada warga negara Indonesia menyatakan bahkan memaksakan bahwa prinsip HAM Universal yang seharusnya diakui dan dijalankan di negeri ini. Karena cara-cara seperti itu bertentangan dengan hak-hak asasi manusia sebagaimana telah diakui di dalam UUD45 Perubahan Kedua tahun 1999.

Berdasarkan rujukan tersebut dapat disimpulkan bahwa, hak sosial dan hak budaya bangsa Indonesia bahkan di setiap negara berbeda-beda satu sama lain. Dan satu-satunya ciri perbedaan tersebut bagi bangsa Indonesia tentang HAM tercermin di dalam pembatasan-pembatasan yang diakui oleh bangsa Indonesia; bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara telah dimandatkan dalam Konstitusi Negara Indonesia bahwa, di dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Dimana, pembatasan itu semata-mata menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan serta ketertiban umum dalam suatu Masyarakat demokratis.

Berdasarkan UUD45 Konstitusi RI yang sah dan diakui dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka HAM tidak boleh dan sekali-kali dilarang dijalankan tanpa batas-batas melainkan harus dijalankan dengan 4 (empat) pembatasan. Yaitu: pertimbangan moral, nilai agama, ketertiban, dan keamanan (MAKK). Begitu pula seharusnya di dalam kebebasan berpendapat atas pelaksanaan pemberantasan korupsi sebagaimana telah dicantumkan dbaik di dalam ketentuan Bab V UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 maupun di dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(poe)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More