Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45
Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
STUDI yang bersifat rasional dalam hukum adalah sejarah, menurut Oliver Wendell Holmes, dalam karya terkenal pada zamannya sebelum PD II, The Path of the Law. Karena sejarah itulah yang dapat membuka seterang-terangnya keadaan sebenarnya dari suatu (perkembangan hukum). Oleh karena itu, jangan selalu melupakan sejarah pembentukan hukum (undang-undang/UU).
Pola pemikiran bersejarah ini dikenal dalam doktrin hukum, penafsiran teleologis. Selain penafsiran tersebut juga untuk jelasnya suatu ketentuan UU diperlukan penafsiran sistematis, sosiologis, yuridis, dan komparatif. Kelima jenis penafsiran hukum tersebut sering dilupakan dalam praktik karena aparatur hukum sering terpaku pada fakta dan penafsiran sistematis-logis saja.
Begitu pula di dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan Bab XA UUD45 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pembentuk UUD45 Perubahan Kedua yang disahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 19 Oktober 1999. Di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an telah dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
STUDI yang bersifat rasional dalam hukum adalah sejarah, menurut Oliver Wendell Holmes, dalam karya terkenal pada zamannya sebelum PD II, The Path of the Law. Karena sejarah itulah yang dapat membuka seterang-terangnya keadaan sebenarnya dari suatu (perkembangan hukum). Oleh karena itu, jangan selalu melupakan sejarah pembentukan hukum (undang-undang/UU).
Pola pemikiran bersejarah ini dikenal dalam doktrin hukum, penafsiran teleologis. Selain penafsiran tersebut juga untuk jelasnya suatu ketentuan UU diperlukan penafsiran sistematis, sosiologis, yuridis, dan komparatif. Kelima jenis penafsiran hukum tersebut sering dilupakan dalam praktik karena aparatur hukum sering terpaku pada fakta dan penafsiran sistematis-logis saja.
Begitu pula di dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan Bab XA UUD45 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pembentuk UUD45 Perubahan Kedua yang disahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 19 Oktober 1999. Di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an telah dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Lihat Juga :