RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim
Senin, 03 Agustus 2020 - 06:30 WIB
JAKARTA - RUU Cipta Kerja yang sungguh kontroversial itu akhirnya selesai juga dibahas oleh tim tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Kabar itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui keterangan pers, Minggu (2.8). "Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” katanya.
Pembentukan tim tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Tim ini telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.
Dari hasil pembahasan tim tripartit, kata Menaker, memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun, perlu digarisbawahi bersama bahwa sepaham atau tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan. “Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan," ujarnya.
Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
Selanjutnya,”Saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Menaker.
Kabar tak sedap dari Kalimantan Timur
Toh faktanya perbedaan pandangan itu tak semulus seperti yang tertuang di atas kertas. Di lapangan ditemui ada upaya kriminalisasi serta pembungkaman terhadap aktivis yang menentang RUU tersebut.
Seperti yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Memanfaatkan momentum pandemi corona, sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas kesehatan dari gugus tugas Covid-19 pada Rabu pekan lalu (29/7) melakukan swab test acak tanpa diawali dengan tracing kluster dari suspect yang telah positif.
Menurut siaran pers yang dirilis oleh Walhi Kaltim, Jumat (31/7) lalu, dengan dalih sample acak (random sampling) oknum petugas kesehatan ini bersikeras agar pihak kantor menjalani proses uji test tersebut.
Pembentukan tim tripartit ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Tim ini telah melakukan 9 (sembilan) kali pertemuan dalam kurun waktu waktu dari tanggal 8 Juli s.d 23 Juli 2020.
Dari hasil pembahasan tim tripartit, kata Menaker, memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun, perlu digarisbawahi bersama bahwa sepaham atau tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan. “Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan," ujarnya.
Pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari Tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.
Selanjutnya,”Saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” ujar Menaker.
Kabar tak sedap dari Kalimantan Timur
Toh faktanya perbedaan pandangan itu tak semulus seperti yang tertuang di atas kertas. Di lapangan ditemui ada upaya kriminalisasi serta pembungkaman terhadap aktivis yang menentang RUU tersebut.
Seperti yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Memanfaatkan momentum pandemi corona, sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas kesehatan dari gugus tugas Covid-19 pada Rabu pekan lalu (29/7) melakukan swab test acak tanpa diawali dengan tracing kluster dari suspect yang telah positif.
Menurut siaran pers yang dirilis oleh Walhi Kaltim, Jumat (31/7) lalu, dengan dalih sample acak (random sampling) oknum petugas kesehatan ini bersikeras agar pihak kantor menjalani proses uji test tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda