Stafsus Presiden Salah Gunakan Kekuasaan, Pakar Hukum: Itu Tindakan Koruptif

Selasa, 14 April 2020 - 16:20 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Stafsus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati seluruh camat untuk mendukung perusahaannya merupakan bentuk kepentingan pribadi. Foto/Okezone
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati seluruh camat untuk mendukung perusahaannya merupakan bentuk kepentingan pribadi. Ia menilai, surat kontoversial itu bentuk tindakan koruptif dan memiliki sanksi berat.

“Motifnya mencari keuntungan karena menyalahgunakan kekuasaan. Kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaat keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas,” ujar Feri saat dihubungi SINDOnews, Selasa (14/4/2020).



Feri menjelaskan pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung. Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, makanya tindakan itu dapat digolongkan kepada korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi.

Staf Khusus Presiden, lanjut Feri, bukanlah pihak yang berwenang menentukan pihak yang memberikan layanan jasa. Sebab, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan wilayah seluruh desa di Indonesia dengan melakukan penunjukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!