Kompromi Hukum Tata Kelola SDA demi Laju Ekonomi Dalam Negeri
Kamis, 07 September 2023 - 18:40 WIB
Konsep Restorative Justice Meneduhkan Hukum SDA
Sesuai dengan asas restoratif, di mana pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Oleh karena itu keadilan restoratif adalah program yang menjanjikan dalam strategi mereduksi kejahatan. Restorative justice Polri sama halnya dengan ultimum remedium, maksud dari asas ultimum remedium ini adalah untuk mengutamakan perbaikan lingkungan yang rusak akibat kegiatan orang/badan usaha tersebut.
Dalam hal ini pidana hukuman dapat diganti dengan pengembalian kerugian negara dan denda pengembalian kondisi lingkungan melalui rehabilitasi.
Dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja memuat terobosan kebijakan baru denga menerapkan konsep ultimum remedium yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak pada masalah kesehatan, keselamatan dan/atau kerusakan lingkungan (Riyanto 2022).
Penegakkan hukum pertambangan saat ini seringkali dianggap penuh rekayasa dan tebang pilih. Bahkan seringkali menjadi alat untuk kepentingan kelompok maupun korporasi. Hingga situasi ini secara bersamaan kontradiktif dari semangat pemerintah dalam pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penciptaan wirausaha lokal, menumbuhkan UMKM. Karena penindakan hukum yang serampangan memberi efek domino tak terelakkan disektor ekonomi.
Untuk itu penulis menyarankan perlu adanya kehati-hatian dalam penegakkan hukum pertambangan mengedepankan prinsip ultimum remedium, sebab konsep penindakan dengan cara pidana kurungan juga tidak menjadi solusi perbaikan ekosistem, juga bukan solusi peningkatan ekonomi, justru dapat menciptakan pengangguran/menutup lapangan kerja.
Untuk itu penulis mencoba merekomendasikan sanksi dari pelanggaran tersebut diganti dengan sanksi administrasi, pengganti kerugian negara, denda dan pajak tinggi yang dapat membangun kembali ekosistem dibandingkan dengan pidana kurungan yang dapat memberi stigma negatif atas iklim investasi dalam negeri.
Sesuai dengan asas restoratif, di mana pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Oleh karena itu keadilan restoratif adalah program yang menjanjikan dalam strategi mereduksi kejahatan. Restorative justice Polri sama halnya dengan ultimum remedium, maksud dari asas ultimum remedium ini adalah untuk mengutamakan perbaikan lingkungan yang rusak akibat kegiatan orang/badan usaha tersebut.
Dalam hal ini pidana hukuman dapat diganti dengan pengembalian kerugian negara dan denda pengembalian kondisi lingkungan melalui rehabilitasi.
Dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja memuat terobosan kebijakan baru denga menerapkan konsep ultimum remedium yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak pada masalah kesehatan, keselamatan dan/atau kerusakan lingkungan (Riyanto 2022).
Penegakkan hukum pertambangan saat ini seringkali dianggap penuh rekayasa dan tebang pilih. Bahkan seringkali menjadi alat untuk kepentingan kelompok maupun korporasi. Hingga situasi ini secara bersamaan kontradiktif dari semangat pemerintah dalam pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penciptaan wirausaha lokal, menumbuhkan UMKM. Karena penindakan hukum yang serampangan memberi efek domino tak terelakkan disektor ekonomi.
Untuk itu penulis menyarankan perlu adanya kehati-hatian dalam penegakkan hukum pertambangan mengedepankan prinsip ultimum remedium, sebab konsep penindakan dengan cara pidana kurungan juga tidak menjadi solusi perbaikan ekosistem, juga bukan solusi peningkatan ekonomi, justru dapat menciptakan pengangguran/menutup lapangan kerja.
Untuk itu penulis mencoba merekomendasikan sanksi dari pelanggaran tersebut diganti dengan sanksi administrasi, pengganti kerugian negara, denda dan pajak tinggi yang dapat membangun kembali ekosistem dibandingkan dengan pidana kurungan yang dapat memberi stigma negatif atas iklim investasi dalam negeri.
(poe)
tulis komentar anda