Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2023 - 18:52 WIB
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut keduanya agar divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Parjono dan Yoseph terbukti telah menyuap sejumlah Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.

Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.

Suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

Sementara, suap terhadap Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait pengadaan pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.

Sedangkan, suap terhadap Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More