Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 06 September 2023 - 18:52 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan mantan Dirut PT KAPM Yoseph Ibrahim bersalah. Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph Ibrahim dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan anak yang masih sekolah.
Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph Ibrahim dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
Baca Juga
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan anak yang masih sekolah.
Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
tulis komentar anda