Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2023 - 18:52 WIB
loading...
Dua Penyuap Pejabat...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Vice President (VP) Parjono dan mantan Dirut PT KAPM Yoseph Ibrahim dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan mantan Dirut PT KAPM Yoseph Ibrahim bersalah. Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph Ibrahim dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.



Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan anak yang masih sekolah.

Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP



Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut keduanya agar divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Parjono dan Yoseph terbukti telah menyuap sejumlah Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.

Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.

Suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.

Sementara, suap terhadap Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait pengadaan pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.

Sedangkan, suap terhadap Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)