Instruksi Kapolri, Keadilan Bisa Didorong Lewat Restorative Justice

Selasa, 05 September 2023 - 15:05 WIB
Untuk benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detail karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Agung, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

"Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice," jelas Agung.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!