Instruksi Kapolri, Keadilan Bisa Didorong Lewat Restorative Justice

Selasa, 05 September 2023 - 15:05 WIB
Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo , penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa pun saja tetapi yang memenuhi syarat.

"Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara," ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/23).



Baca juga: Tinjau Rumah Dinas Brimob Kalbar yang Baru Direnovasi, Kapolri: Semoga Bikin Semangat Kerja

Menurut Agung, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!