Terkait Percepatan Pilkada 2024, Jokowi: Semua Perlu Dipertimbangkan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:15 WIB
Presiden Joko Widodo menanggapi perihal isu bakal dipercepatnya Pilkada 2024. Sebab, dalam mempercepat Pilkada itu dibutuhkan Perppu, Kamis (31/8/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal isu bakal dipercepatnya Pilkada 2024. Sebab, dalam mempercepat Pilkada itu dibutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Jokowi mengatakan percepatan Pilkada 2024 belum ada urgensinya. Menurutnya semua masukan terkait Pilkada 2024 harus dipertimbangkan secara mendalam.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa. Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI XVIII tahun 2023, Kamis (31/8/2023).



Meski begitu, Jokowi mengatakan, semua usulan mengenai Pilkada 2024 masih dalam kajian di Kemendagri. "Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri. Dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi.



Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Pertimbangan yang diajukan KPU ini dilandaskan karena kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu Hasyim menilai, teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).

Hasyim mengungkapkan, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Padahal dalam Undang-undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir.

"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More