Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
Kemudian, dalam Pasal 52, ada ketentuan tentang moderator. Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa:
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Kemudian dalam Pasal 54 tertuang ketentuan tentang materi debat. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
Dalam Pasal 53 disebutkan bahwa:
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Kemudian dalam Pasal 54 tertuang ketentuan tentang materi debat. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
tulis komentar anda