Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,

dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Poin debat itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 50 tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di situ diatur bahwa:

(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More