Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin debat itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 50 tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Di situ diatur bahwa:
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Poin debat itu kemudian dijabarkan dalam Pasal 50 tentang Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Di situ diatur bahwa:
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan
tulis komentar anda