Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
Melki melalui BEM UI mengundang Bacapres untuk hadir ke UI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," katanya.
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.
Aturan Debat Capres Menurut KPU
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
tulis komentar anda