Heboh Soal Debat Capres, Begini Aturannya Menurut KPU
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:44 WIB
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Debat calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) merupakan salah satu metode kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan debat tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Perbincangan soal debat capres mengemuka setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang Bacapres 2024 untuk kampanye di kampus dengan ciri almamater kuning tersebut. Hal itu disampaikan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan tidak membawa atribut pencalonan hingga alat praga kampanye lainnya.
"Silakan Datang ke UI Jika Berani! Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," kata Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Siap Jadi Lawan Debat Capres 2024
Melki menilai banyak kampanye hari ini membosankan ditambah politik identitas dan pencitraan bagi generasi muda yang kerap disebut kaum milenial dan Gen Z itu.
"Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu," ucapnya.
Melki mengatakan, celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu.
Melki mengatakan, dengan dibolehkannya institusi pendidikan mengundang para bacapres harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin. "Bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," ujar Melki.
Baca Juga: Apa Saja Sisi Positif Debat Capres Ala BEM UI?
Melki melalui BEM UI mengundang Bacapres untuk hadir ke UI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," katanya.
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
Perbincangan soal debat capres mengemuka setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang Bacapres 2024 untuk kampanye di kampus dengan ciri almamater kuning tersebut. Hal itu disampaikan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan tidak membawa atribut pencalonan hingga alat praga kampanye lainnya.
"Silakan Datang ke UI Jika Berani! Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," kata Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Rocky Gerung Siap Jadi Lawan Debat Capres 2024
Melki menilai banyak kampanye hari ini membosankan ditambah politik identitas dan pencitraan bagi generasi muda yang kerap disebut kaum milenial dan Gen Z itu.
"Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu," ucapnya.
Melki mengatakan, celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu.
Melki mengatakan, dengan dibolehkannya institusi pendidikan mengundang para bacapres harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin. "Bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," ujar Melki.
Baca Juga: Apa Saja Sisi Positif Debat Capres Ala BEM UI?
Melki melalui BEM UI mengundang Bacapres untuk hadir ke UI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat itu. "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," katanya.
BEM UI, kata Melki, siap menyampaikan aspirasi dan mendebat seluruh argumen bacapres jika perlu. "Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu. Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," tuturnya.
Aturan Debat Capres Menurut KPU
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur tentang debat capres-cawapres. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
Lihat Juga :