BP2MI Bakal Kawal Penempatan 88.973 Pekerja Migran di Luar Negeri
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:12 WIB
JAKARTA - Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), sebanyak 88.973 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tertunda proses penempatannya karena kebijakan penghentian sementara, baik CPMI yang telah registrasi di Dinas Kabupaten/Kota hingga yang telah terbit visa kerja.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, CPMI inilah yang akan diprioritaskan untuk diberangkatkan ke negara-negara tujuan penempatan yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). (Baca juga: BP2MI Berhasil Selamatkan Hak PMI Sebesar Rp13,73 Miliar)
"BP2MI akan melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pelayanan penempatan PMI dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kami akan memastikan seluruh ketetapan dan aturan protokol kesehatan ditegakkan dalam setiap proses, baik dari proses pendaftaran, seleksi, penyerahan dokumen, hingga OPP," ujar Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Diduga Lakukan TPPO, BP2MI Laporkan Dua Perusahaan ke Bareskrim Polri)
Dia mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia pada saat PMI tiba di negara-negara tujuan penempatan. Selain itu, BP2MI juga akan meminta Asosiasi P3MI sebagai mitra BP2MI untuk ikut bertanggung jawab kepada anggotanya memastikan kepatuhan terhadap Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini.
"Terakhir, BP2MI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI akan melakukan koordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Gugus Tugas di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan infrastruktur layanan penempatan PMI telah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Benny.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, CPMI inilah yang akan diprioritaskan untuk diberangkatkan ke negara-negara tujuan penempatan yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). (Baca juga: BP2MI Berhasil Selamatkan Hak PMI Sebesar Rp13,73 Miliar)
"BP2MI akan melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pelayanan penempatan PMI dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kami akan memastikan seluruh ketetapan dan aturan protokol kesehatan ditegakkan dalam setiap proses, baik dari proses pendaftaran, seleksi, penyerahan dokumen, hingga OPP," ujar Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Diduga Lakukan TPPO, BP2MI Laporkan Dua Perusahaan ke Bareskrim Polri)
Dia mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia pada saat PMI tiba di negara-negara tujuan penempatan. Selain itu, BP2MI juga akan meminta Asosiasi P3MI sebagai mitra BP2MI untuk ikut bertanggung jawab kepada anggotanya memastikan kepatuhan terhadap Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini.
"Terakhir, BP2MI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI akan melakukan koordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Gugus Tugas di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan infrastruktur layanan penempatan PMI telah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Benny.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda