Usut Tuntas TPPO, Kejagung Bebaskan 6 WNI Korban Perdagangan Orang di Bangkok
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membantu bebaskan enam Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bangkok, Thailand. Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas dan melindungi korban TPPO.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Sabtu (19/8/2023).
Ketut menjelaskan, salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok adalah memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang menjadi korban TPPO
Keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
"Setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand," katanya.
Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO. "Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
Ketut meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO. Serta kemudian melindungi para korban.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perintah Presiden yang disampaikan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD itu upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini. Tercatat, sebanyak 496 perkara TPPO ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dari jumlah tersebut dirinci, pada 2021 terdapat 148 perkara TPPO, kemudian 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang 2023 terdapat 183 perkara.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Sabtu (19/8/2023).
Ketut menjelaskan, salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok adalah memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang menjadi korban TPPO
Keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
"Setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand," katanya.
Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO. "Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
Ketut meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO. Serta kemudian melindungi para korban.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perintah Presiden yang disampaikan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD itu upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini. Tercatat, sebanyak 496 perkara TPPO ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dari jumlah tersebut dirinci, pada 2021 terdapat 148 perkara TPPO, kemudian 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang 2023 terdapat 183 perkara.
(cip)
tulis komentar anda