Harta Kekayaan Tersangka Kasus Tambang Ismail Thomas Capai Rp9,8 Miliar
Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:15 WIB
6. Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 Jeep tahun 2006, hasil sendiri Rp400.000.000
7. Mobil Isuzu Bonet TBR 54 Pick Up tahun 2001, hasil sendiri tahun Rp15.000.000
8. Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT jeep tahun 2001, hasil sendiri Rp70.000.000
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pertambangan. Legislator dari Fraksi PDIP itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT, Anggota Komisi IV DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
7. Mobil Isuzu Bonet TBR 54 Pick Up tahun 2001, hasil sendiri tahun Rp15.000.000
8. Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT jeep tahun 2001, hasil sendiri Rp70.000.000
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pertambangan. Legislator dari Fraksi PDIP itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT, Anggota Komisi IV DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
(abd)
tulis komentar anda