Harta Kekayaan Tersangka Kasus Tambang Ismail Thomas Capai Rp9,8 Miliar

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:15 WIB
loading...
Harta Kekayaan Tersangka...
Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditahan Kejagung usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023). Legislator dari Fraksi PDIP itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, pria kelahiran Linggang Bigung, Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955 ini memiliki harta kekayaan sebanyak Rp9.823.386.700 pada 2022. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah itu terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan 71.596 M²/422 M² senilai Rp 2.238.050.000. Harta bergerak lainnya Rp 381.000.000, Kas dan setara kas Rp6.376.336.700.



Kemudian, 8 alat transportasi dan mesin senilai Rp828.000.000, di antaranya:

1. Mobil Suzuki Katana Short 2 WD tahun 1990, hasil sendiri senilai Rp8.000.000
2. Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000, hasil sendiri senilai Rp25.000.000
3. Mobil Toyota Prado VX 3.4 - V 6 Jeep tahun 2001, hasil sendiri senilai Rp250.000.000
4. Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996, hasil sendiri Rp25.000.000
5. Mobi Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 hasil sendiri Rp35.000.000
6. Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 Jeep tahun 2006, hasil sendiri Rp400.000.000
7. Mobil Isuzu Bonet TBR 54 Pick Up tahun 2001, hasil sendiri tahun Rp15.000.000
8. Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT jeep tahun 2001, hasil sendiri Rp70.000.000

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pertambangan. Legislator dari Fraksi PDIP itu ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.



"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka dengan inisial IT, Anggota Komisi IV DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas terlihat digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)