Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bareng Djoko Tjandra
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:49 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan Pinangki terkait fotonya bersama dengan Djoko Tjandra yang viral di media sosial (medsos).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Artinya di-nonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 Huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Hari dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari. ( )
Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
"Artinya di-nonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 Huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Hari dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari. ( )
Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda