Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bareng Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:49 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Foto/Ilustrasu/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan Pinangki terkait fotonya bersama dengan Djoko Tjandra yang viral di media sosial (medsos).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.



"Artinya di-nonjobkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 Huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Hari dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!