Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:42 WIB
19. Kepala Badan Intelijen Negara

20. Jaksa Agung

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Kepala Badan Keamanan Laut

Pada Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat 2.

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait," demikian isi Perpres tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More