Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:42 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri .
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
tulis komentar anda