Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:42 WIB
loading...
Perpres Gugus Tugas...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Presiden Jokowi menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri .

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.

"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Tindak Pidana Penjualan Orang: Merosotnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.

Berikut ini isi Pasal 6:

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota :
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Ketenagakerjaan
9. Menteri Sosial
10. Menteri Kesehatan
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Menteri Komunikasi dan Informatika
14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
15. Menteri Pemuda dan Olahraga
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
18. Panglima TNI
19. Kepala Badan Intelijen Negara
20. Jaksa Agung
21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Kepala Badan Keamanan Laut

Pada Pasal 11 diatur bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan Unit Kerja Sekretariat.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat 2.

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait," demikian isi Perpres tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rekomendasi
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved