Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 16:42 WIB
c. Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota :
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Ketenagakerjaan
d. Anggota :
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Ketenagakerjaan
tulis komentar anda