Pemerintah Siapkan RPP Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:33 WIB
Sejak 2011, lanjut Wahyu, Indonesia juga telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Ditambah lagi dengan adanya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Karena itu, kami mendukung penerbitan PP Konsesi dan Isentif karena sudah menjadi amanat undang-undang. Di sisi lain, pemerintah melihat kondisi dukungan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara lain,” ujarnya.

(Baca: Bawaslu Nilai Simulasi Pilkada Tak Ramah Penyandang Disabilitas)

Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Hal itu dikarenakan statusnya, baik secara langsung dan tidak langsung, sehingga memerlukan kebijakan intervensi untuk meningkatkan produktivitas serta standar hidup.

Lantaran itu, Wahyu menambahkan, Kemenkeu berupaya menyusun kajian secara komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap saran dan pandangan berbagai sektor, termasuk akademisi dan organisasi penyandang disabilitas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!